Rabu, 15 Desember 2010
pengutil toserba tertangkap basah swalayan
8:56 PM
Padang.- dua pengutil toserba singgalang di jalan proklamasi, tertangkap basah oleh pelayan toko, rabu sore. kedua pelaku masing-masing bernama sarwendah 37 tahun, dan siti rohayati, 40 tahun, ditangkap oleh pelayan toko,ade, ketika hendak melarikan diri. pelayan menemukan sejumlah barang bukti seperti cairan antiseptik, pelembab muka, dan susu bayi, didalam tas pelaku. namun dua pelaku lainnya, berhasil melarikan diri.
meski sudah tertangkap basah, pelaku yang memiliki ktp jakarta ini,masih berusaha mengelak telah melakukan pencurian.
kepala sentra pelayanan kepolisian polresta padang, yang mengamankan pelaku di tkp, mengaku masih menyelidiki motif pelaku. (ascha)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
Desember
(134)
-
▼
Des 15
(7)
- pengutil toserba tertangkap basah swalayan
- bantu mentawai, kabau sirah adakan laga amal
- pembangunan tidak selesai nasib pedagang terkatung...
- istri pembobolan atm di dakwa 5 tahun
- telkomsel akui kerusakan, jaringan padang labil
- jambret nenek nenek,dua pemuda diamankan
- dirut pdam kembali diperiksa di kejati
-
▼
Des 15
(7)
-
▼
Desember
(134)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Padang .- secara tiba tiba dua orang siswi sekolah menengah negeri 4 padang mengalami kerasukan. kedua sisiwi tersebut diduga mengalami...
-
dengan wajah lesu, mantan kapolres agam, akbp maulida gustina mendegarkan pembacaan vonis yang di bacakan oleh majelis hakim pengadilan ...
-
pengerjaan jembatan gantung kurao siteba, masih terus dikebut pengerjaannya oleh kontraktor pelaksana di awal tahun. mandor proyek yang di...
-
Padang .- lembaga bantuan hukum padang selaku kuasa hukum dari pemohon kartini dalam kasus mem peradilkan kapoltabes padang dalam kasus...
-
PADANG.- menggantikan kapal top boat tri daya burma 14, yang mengalami kebocoran, adpel telah menyewa boat pb sonia milik pt gunung tolew...
-
Padang .- azhar latif, direktur utama perusahaan air minum daerah kota padang kembali memeenuhi panggilan kejaksaan tinggi sumatera bara...
0 comments:
Posting Komentar