Rabu, 15 Desember 2010

istri pembobolan atm di dakwa 5 tahun




Padang.- persidangan terhadap terdakwa pembobol atm mulai digelar dipengadilan negeri padang rabu siang.tiga dari 4 empat pelaku tersebut dihadapakan dihadapan majelis hakim untuk mendegarkan pembakcaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

eni erawati salah seorang terdakwa yang juga merupakan istri dari rahmad syamsurizal adalah pemilik  rumah yang dijadikan tempat persembunyian dan sekaligus lokasi perencanaan terhadap setiap aksi pembobolan, tak kuasa menahan air mata, mendengar dakwaan yang di sampaikan oleh jaksa penuntut umum.

dalam dakwaannya,gusnefi, jaksa penuntut umum menjerat eni erawati dengan pasal 365 ayat 2 kuhp tentang tindakan pencurian terencana. eni di dakwa karena ikut serta terlibat dalam merencanakan dan memafaslitasi pelaku pembobolan atm di rumahnya di kawasan pariaman. untuk itu eni di ancam dengan hukuman kurungan lima tahun penjara. (ficky)

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters