Kamis, 16 Desember 2010

kapolresta digugat praperadilankan



Padang.- kartini, nenek berusia 62 tahun ini, didampingi pengacaranya poniman, di rencanakan mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada kapolresta padang. di rencanakan pengajuan tersebut akan di sampaikan kartini, ke kejaksaan negeri padang. namun sebelum melakukan tuntutan tersebut, kartini bersama pengacaranya berkonsultasi dengan lembaga hukum padang.
dalam diskusinya, kartini menjelaskan dirinya berani menuntut kapolresta pada karena telah mengeluarkan surat penghentikan penyilidikan, atau sp3, terkait kasus perampasan hak milik tokonya di kawasan lubuk buaya. menurut kartini bersama pengacaranya dan lbh, hal tersebut menyalahi aturan.

selain itu, kartini menyanangkan dalam surat sp3  tersebut, kartini di katakan telah meningal, sehingga hak kepemilikan kios tersebut jatuh ke orang lain.
sebelumnya kasus kartini yang menuntut pengembalian toko miliknya, telah di sp3kan oleh polresta melalui surat tertanggal 18 maret 2010. anehnya surat tersebut justru baru diberikan pada akhir oktober lalu. (ascha)

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters