Jumat, 19 November 2010
jaksa jemput paksa tersangka korupsi
10:50 AM
pasaman barat.- setelah setahun lebih menjadi buronan pihak kejaksaan negeri pasaman barat, akhirnya japril mantan direktur pdam, dijemput paksa setelah persembunyiannya diketahui. tersangka yang selalu berpindah pindah ini tidak bisa berbuat banyak. ketika dijemput pihak kejaksaan.
tersangka diduga melakukan, korupsi semasa menjabat sebagai direktur perusahaan air minum periode 2006-2008, dengan nilai 50 juta rupiah, dengan memalsukan tanda tangan mantan bupati syah iran dan seorang anggota dewan.
karena melarikan diri, dari jeratan hukum pihak kejaksaan mengancam hukuman berlapis, terhadap tersangka. untuk mempermudah proses penyelidikan, tersangka saat ini diamankan dirumah tahanan talu, kabupaten pasaman barat. (rafki)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
November
(165)
-
▼
Nov 19
(11)
- padang dan pemprov daerah favorit cpns
- adindum pengerukan belum disetujui adpel
- jamaah syatariah ulakan gelar solat idul adha
- tarekat kastari, dandani sapi sebelum dikurbankan
- jamaah sathariyah di padang gelar shalat ied
- baru 500 berkas cpns padang yang penuhi syarat
- dprd : nilai hasil ujian peserta cpns harus di pajang
- warga tak hiraukan prediksi gempa akan terjadi
- warga terkecoh informasi penyanderaan palsu
- siswa sd 31 pasir kandang belajar di genangan air
- jaksa jemput paksa tersangka korupsi
-
▼
Nov 19
(11)
-
▼
November
(165)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Padang .- secara tiba tiba dua orang siswi sekolah menengah negeri 4 padang mengalami kerasukan. kedua sisiwi tersebut diduga mengalami...
-
PADANG.- menggantikan kapal top boat tri daya burma 14, yang mengalami kebocoran, adpel telah menyewa boat pb sonia milik pt gunung tolew...
-
Padang .- azhar latif, direktur utama perusahaan air minum daerah kota padang kembali memeenuhi panggilan kejaksaan tinggi sumatera bara...
-
akbp kawedar (humas polda sumbar) Padang .- mer e baknya isu gempa dan tsunami bakal melanda kota padang, polda sumbar menekankan mas...
0 comments:
Posting Komentar