Senin, 18 Oktober 2010
300 Lebih Perintasan Di Jalur Rel KA Ilegal
12:28 PM
PADANG.- Meski sudah di tetapkan dalam peraturan undang-undang Nomor 23 tahun 2007, bahwa kawasan lalu lintas kereta api tak boleh diganggu gugat baik untuk pendirian bangunan maupun pembuatan jalan secara ilegal, namun kenyataannya hingga kini banyak masyarakat yang melanggar. Dari pengawasan dan pantau dilapangan tercatat sebanyak 300 kawasan perlintasan baru yang dibuka tanpa izin PT Kereta Api. Seperti yang terdapat di beberapa titik disepanjang jalur By Pass dan sebagian lagi di jalur Simpang Haru dan Tabing.
Manager opersaional Devi mengatakan, pembukaan jalan diperlintasan rel kereta api tanpa izin sangat beresiko besar pada kecelakaan, namun apabila terjadi resiko kecelakaan dikawasan tersebut PT KAI tak akan bertanggung jawab.
Perlintasan yang dibangun masyarakat tidak akan mendapat ijin dari PT KAI, pasalnya perusaahaan telah memiliki standar jarak ideal antara rumah dengan rel kereta api. (NINING)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Padang .- aksi pencurian, terjadi di wilayah hukum polsek padang timur, kali ini menimpa jurnalis padang tv, vinna melwanti. akibat per...
-
beginilah aktifitas belajar mengajar di smp 7 padang, bagunan gedung yang terlihat mewah dari luar, namun para pelajar yang hampir berjumlah...
-
Padang .- secara tiba tiba dua orang siswi sekolah menengah negeri 4 padang mengalami kerasukan. kedua sisiwi tersebut diduga mengalami...
-
dengan wajah lesu, mantan kapolres agam, akbp maulida gustina mendegarkan pembacaan vonis yang di bacakan oleh majelis hakim pengadilan ...
-
Padang . empat band dari ibukota siap mengguncang kota padang, mulai jumat siang, di panggung utama padang fair. ke empat band yang tergabun...
-
Padang .- abu tebal pabrik yang dibawa oleh truk, kian meresahkan warga sekitar. warga mengaku abu tebal mengganggu aktifitasnya seja...
0 comments:
Posting Komentar