Senin, 18 Oktober 2010
300 Lebih Perintasan Di Jalur Rel KA Ilegal
12:28 PM
PADANG.- Meski sudah di tetapkan dalam peraturan undang-undang Nomor 23 tahun 2007, bahwa kawasan lalu lintas kereta api tak boleh diganggu gugat baik untuk pendirian bangunan maupun pembuatan jalan secara ilegal, namun kenyataannya hingga kini banyak masyarakat yang melanggar. Dari pengawasan dan pantau dilapangan tercatat sebanyak 300 kawasan perlintasan baru yang dibuka tanpa izin PT Kereta Api. Seperti yang terdapat di beberapa titik disepanjang jalur By Pass dan sebagian lagi di jalur Simpang Haru dan Tabing.
Manager opersaional Devi mengatakan, pembukaan jalan diperlintasan rel kereta api tanpa izin sangat beresiko besar pada kecelakaan, namun apabila terjadi resiko kecelakaan dikawasan tersebut PT KAI tak akan bertanggung jawab.
Perlintasan yang dibangun masyarakat tidak akan mendapat ijin dari PT KAI, pasalnya perusaahaan telah memiliki standar jarak ideal antara rumah dengan rel kereta api. (NINING)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Padang .- jama’ah tarekat satariyah yang berada di kawasan pauh cupak tanga, baru melaksanakan shalat idul adha pada jumat pagi tadi...
-
PADANG.- Pendistribusikan bantuan gempa dan tsunami di Kepulauan Mentawai terus dilakukan oleh kapal 509 antasena. tidak menetunya cuaca...
-
Padang .- maraknya isu penculikan terhadap anak melalui short message service atau sms, serta pemberitaan dimedia masa, orang tua mulai...
-
PADANG, 08 Oktober 2010 . Mayat dan sepeda motor ini tergeletak di Jalan Bundo Kanduang pukul 11 siang. Mayat yang di ketahui bernama Devi ...
-
Padang .- meski menerima usulan walikota padang tentang pergantian nama kongres kebudayaan minang menjadi seminar kebudayaan minang, namu...
-
Padang .- meski menerima usulan walikota padang tentang pergantian nama kongres kebudayaan minang menjadi seminar kebudayaan minang, nam...
0 comments:
Posting Komentar