Kamis, 25 November 2010
mantan ketua kpu padang pariaman disidangkan
2:15 PM
Padang.- setelah sempat tertunda sampai tiga kali, sidang mantan ketua kpu padang pariaman, wirya fansori, dilaksanakan dewan kehormatan kpu sumbar. sidang dilakukan di aula kpu sumbar kamis pagi.
sidang yang diimpin ketua dewan kehormatan kpu sumbar, firman hasan, tersebut mendengarkan keterangan anggota kpu dan panwaslu padang pariaman, yang berstatus sebagai pelapor sekaligus saksi.
dalam kesaksiannya, ketua panwaslu padang pariaman, saipul jamal, menilai ketua kpu padang pariaman, wirya fansori telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menghadiri pleno kpu tiga kali berturut-turut. hal tersebut juga dibenarkan ketua kpu padang pariaman, suatri boer.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
November
(165)
-
▼
Nov 25
(10)
- lapak pedagang di pasar raya di tertibkan
- mantan ketua kpu padang pariaman disidangkan
- sampai akhir 2010, dprd sumbar jalan tiga kali lagi
- mahasiswa libur akibat termakan isu gempa
- penerbangan ke luar padang meningkat
- isu gempa, pasar raya padang sepi
- ular sancha ditangkap warga
- dinas kebudayaan dan pariwisata akan gelar festiva...
- pembuat sms gempa bisa dijerat enam tahun kurungan
- kogami bantah sebar informasi via sms
-
▼
Nov 25
(10)
-
▼
November
(165)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Agam .- diturunkannya bendera porprov di lapangan sport center bukik bunian agam dalam puncak penutupan pekan olahraga propinsi kesbela...
-
PADANG.- menggantikan kapal top boat tri daya burma 14, yang mengalami kebocoran, adpel telah menyewa boat pb sonia milik pt gunung tolew...
-
Padang .- azhar latif, direktur utama perusahaan air minum daerah kota padang kembali memeenuhi panggilan kejaksaan tinggi sumatera bara...
-
akbp kawedar (humas polda sumbar) Padang .- mer e baknya isu gempa dan tsunami bakal melanda kota padang, polda sumbar menekankan mas...
-
Padang.- ratusan pelamar cpns yang belum menerima surat balasan dari bkd mendatangi kantor pos padang untuk mempertanyakan surat balasan u...
0 comments:
Posting Komentar