Kamis, 25 November 2010
pembuat sms gempa bisa dijerat enam tahun kurungan
10:54 AM
Padang.- kepolisian daerah sumatera barat berjanji akan menindak oknum yang mengedarkan isu terkait gempa dan tsunami. pasalnya akibat tindakan oknum yang tak jelas tersebut, kehidupan masyarakat menjadi tidak tenang, dan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi.
polisi akan menjerat pembuat sms, yang menyesatkan tersebut. pelaku bisa dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik, dan transaksi elektronik. pelaku bisa dihukum enam tahun kurungan, atau denda satu miliar rupiah. penindakan pelaku sms gelap dilakukan polda sumbar dengan cara menyisir para pelaku dengan bekerjasama dengan beberapa operator seluler. selain itu polisi juga mengharapkan kerjasama masyarakat, untuk tidak menyebarkan sms berisi prediksi gempa. (nining)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
November
(165)
-
▼
Nov 25
(10)
- lapak pedagang di pasar raya di tertibkan
- mantan ketua kpu padang pariaman disidangkan
- sampai akhir 2010, dprd sumbar jalan tiga kali lagi
- mahasiswa libur akibat termakan isu gempa
- penerbangan ke luar padang meningkat
- isu gempa, pasar raya padang sepi
- ular sancha ditangkap warga
- dinas kebudayaan dan pariwisata akan gelar festiva...
- pembuat sms gempa bisa dijerat enam tahun kurungan
- kogami bantah sebar informasi via sms
-
▼
Nov 25
(10)
-
▼
November
(165)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
dengan wajah lesu, mantan kapolres agam, akbp maulida gustina mendegarkan pembacaan vonis yang di bacakan oleh majelis hakim pengadilan ...
-
Padang .- puluhan muslimah jamaah hizbut tahrir indonesia gelar unjuk rasa di halaman kantor dprd provinsi sumatra barat. dalam orasiny...
-
Padang .- beginilah kondisi rumah yang diprotes warga, karena mendapatkan dana bantuan gempa 2009. padahal rumah ini tidak pernah dihun...


0 comments:
Posting Komentar