Kamis, 25 November 2010

pembuat sms gempa bisa dijerat enam tahun kurungan




Padang.- kepolisian daerah sumatera barat berjanji akan menindak oknum yang mengedarkan isu terkait gempa dan tsunami. pasalnya akibat tindakan oknum yang tak jelas tersebut, kehidupan masyarakat menjadi tidak tenang, dan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi.

polisi akan menjerat pembuat sms, yang menyesatkan tersebut. pelaku bisa dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik, dan transaksi elektronik. pelaku bisa dihukum enam tahun kurungan, atau denda satu miliar rupiah.

penindakan pelaku sms gelap dilakukan polda sumbar dengan cara menyisir para pelaku dengan bekerjasama dengan beberapa operator seluler. selain itu polisi juga mengharapkan kerjasama masyarakat, untuk tidak menyebarkan sms berisi prediksi gempa. (nining)

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters