Kamis, 25 November 2010
pembuat sms gempa bisa dijerat enam tahun kurungan
10:54 AM
Padang.- kepolisian daerah sumatera barat berjanji akan menindak oknum yang mengedarkan isu terkait gempa dan tsunami. pasalnya akibat tindakan oknum yang tak jelas tersebut, kehidupan masyarakat menjadi tidak tenang, dan berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi.
polisi akan menjerat pembuat sms, yang menyesatkan tersebut. pelaku bisa dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik, dan transaksi elektronik. pelaku bisa dihukum enam tahun kurungan, atau denda satu miliar rupiah. penindakan pelaku sms gelap dilakukan polda sumbar dengan cara menyisir para pelaku dengan bekerjasama dengan beberapa operator seluler. selain itu polisi juga mengharapkan kerjasama masyarakat, untuk tidak menyebarkan sms berisi prediksi gempa. (nining)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
November
(165)
-
▼
Nov 25
(10)
- lapak pedagang di pasar raya di tertibkan
- mantan ketua kpu padang pariaman disidangkan
- sampai akhir 2010, dprd sumbar jalan tiga kali lagi
- mahasiswa libur akibat termakan isu gempa
- penerbangan ke luar padang meningkat
- isu gempa, pasar raya padang sepi
- ular sancha ditangkap warga
- dinas kebudayaan dan pariwisata akan gelar festiva...
- pembuat sms gempa bisa dijerat enam tahun kurungan
- kogami bantah sebar informasi via sms
-
▼
Nov 25
(10)
-
▼
November
(165)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
facri hamzah (ketua komisi 3) Padang .- reses masa persidangan tahap 2 tahun sidang 2010,2011, anggota komisi 3 dpr ri lakukan kunju...
-
Padang .- kesulitan untuk mendapatkan minyak solar tidak hanya di rasakan pengendara, tetapi juga dialami oleh nelayan. nelayan kebingung...
-
hiptonius damanhuri (kepala bkd padang) Padang .- pengumuman cpns yang diterima sebagai pns, di seluruh sumbar,telah diumumkan di medi...


0 comments:
Posting Komentar