Kamis, 25 November 2010
mantan ketua kpu padang pariaman disidangkan
2:15 PM
Padang.- setelah sempat tertunda sampai tiga kali, sidang mantan ketua kpu padang pariaman, wirya fansori, dilaksanakan dewan kehormatan kpu sumbar. sidang dilakukan di aula kpu sumbar kamis pagi.
sidang yang diimpin ketua dewan kehormatan kpu sumbar, firman hasan, tersebut mendengarkan keterangan anggota kpu dan panwaslu padang pariaman, yang berstatus sebagai pelapor sekaligus saksi.
dalam kesaksiannya, ketua panwaslu padang pariaman, saipul jamal, menilai ketua kpu padang pariaman, wirya fansori telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menghadiri pleno kpu tiga kali berturut-turut. hal tersebut juga dibenarkan ketua kpu padang pariaman, suatri boer.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
November
(165)
-
▼
Nov 25
(10)
- lapak pedagang di pasar raya di tertibkan
- mantan ketua kpu padang pariaman disidangkan
- sampai akhir 2010, dprd sumbar jalan tiga kali lagi
- mahasiswa libur akibat termakan isu gempa
- penerbangan ke luar padang meningkat
- isu gempa, pasar raya padang sepi
- ular sancha ditangkap warga
- dinas kebudayaan dan pariwisata akan gelar festiva...
- pembuat sms gempa bisa dijerat enam tahun kurungan
- kogami bantah sebar informasi via sms
-
▼
Nov 25
(10)
-
▼
November
(165)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Agam .- diturunkannya bendera porprov di lapangan sport center bukik bunian agam dalam puncak penutupan pekan olahraga propinsi kesbela...
-
akbp kawedar (humas polda sumbar) Padang .- mer e baknya isu gempa dan tsunami bakal melanda kota padang, polda sumbar menekankan mas...
-
Padang.- ratusan pelamar cpns yang belum menerima surat balasan dari bkd mendatangi kantor pos padang untuk mempertanyakan surat balasan u...
-
PADANG, 08 Oktober 2010 . Mayat dan sepeda motor ini tergeletak di Jalan Bundo Kanduang pukul 11 siang. Mayat yang di ketahui bernama Devi ...
-
Padang .- tidak pernah terjadi sebelumnya, kediaman resmi walikota padang yang terletak di jalan jendral ahmad yani menjadi tempat pela...
0 comments:
Posting Komentar