Kamis, 25 November 2010
lapak pedagang di pasar raya di tertibkan
2:27 PM
Padang.- lokasi pedagang yang di tertibkan petugas dinas pasar berada di tiga kawasan yaitu kawasan sandang pangan, air mancur, dan pasar raya.
dalam penertiban kali ini, tidak ada perlawanan berati dari pedagang. menurut petugas, penertiban ini dilakuakn karena puluhan pedagang ini telah menyalahi aturan mengunakan bidang jalan dan trotoar. sehingga kawasan pasar raya sering mengakibatkan kemacetan.
noferman (kasi trantib dinas pasar) |
penertiban tersebut di lakukan selain untuk menjaga kenyaman dan ketertiban pasar, juga merupakan kegiatan rutin dari dinas pasar. sementar itu sebelum di lakukan penertiban peringatan ataupun imbauan berulang kali di sampaikan kepada pedagang, namun pedangan belum nampak jerah.
setelah beberapa jam, penertiban, pedagang, kembali menempati kawasan untuk kembali mengelar barang daganganya. (syaril)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
November
(165)
-
▼
Nov 25
(10)
- lapak pedagang di pasar raya di tertibkan
- mantan ketua kpu padang pariaman disidangkan
- sampai akhir 2010, dprd sumbar jalan tiga kali lagi
- mahasiswa libur akibat termakan isu gempa
- penerbangan ke luar padang meningkat
- isu gempa, pasar raya padang sepi
- ular sancha ditangkap warga
- dinas kebudayaan dan pariwisata akan gelar festiva...
- pembuat sms gempa bisa dijerat enam tahun kurungan
- kogami bantah sebar informasi via sms
-
▼
Nov 25
(10)
-
▼
November
(165)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Padang .- secara tiba tiba dua orang siswi sekolah menengah negeri 4 padang mengalami kerasukan. kedua sisiwi tersebut diduga mengalami...
-
padang .- menuntut pihak rektorat agar menindak lanjuti temuan ispektorat yang mengindikasi telah terjadi korupsi dtiubuh iain imam bon...
-
Padang .- kakek pisan ini, kini menjadi pusat perhatian warga balai gadang, kenapa tidak, kakek berumur 73 tahun ini, sebelumnya sudah d...
-
dengan wajah lesu, mantan kapolres agam, akbp maulida gustina mendegarkan pembacaan vonis yang di bacakan oleh majelis hakim pengadilan ...
0 comments:
Posting Komentar