Rabu, 19 Januari 2011
taruhan seribu rupiah pejudi di bui 4 bulan
4:21 PM
Padang.- hanya dengan taruhan seribu rupiah, terdakwa andirzal, jefri, syharul asri dan firman dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri padang, ,keempat terdakwa terbukti secara sah telah melanggar pasal 303 ayat dua kuhp tentang perjudian.
ke empat terdakwa tertangkap tangan oleh jajaran polsek padang timur ketika sedang melakukan judi kartu disebuah warung, di kawasan sutomo padang. ketika sedang melakukan penangkapan, pihak kepolisian cuma mendapatkan barang bukti uang sebanyak 25 ribu rupiah dan kartu domino yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian tersebut.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
PADANG.- Tanpa perlawanan dan tindakan kekerasan pemindahah pedagang Pasar Banda Buek berjalan mulus. Para pedagang ini melakukan pembongk...
-
Padang .- dari 5 ribu 442 orang total peserta ujian calon pegawai ngeri sipil cpns lingkungan pemko padnag yang diuji dua pekan lalu, t...
0 comments:
Posting Komentar