Rabu, 19 Januari 2011

taruhan seribu rupiah pejudi di bui 4 bulan



Padang.- hanya dengan taruhan seribu rupiah, terdakwa andirzal, jefri, syharul asri dan firman dijatuhi hukuman 4 bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan negeri padang, ,keempat terdakwa  terbukti secara sah  telah melanggar pasal 303 ayat dua kuhp tentang perjudian.

ke empat terdakwa tertangkap tangan oleh jajaran polsek padang timur ketika sedang melakukan judi kartu disebuah warung, di kawasan sutomo padang. ketika sedang melakukan penangkapan, pihak kepolisian cuma mendapatkan barang bukti uang sebanyak 25 ribu rupiah dan kartu domino yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perjudian tersebut.

atas putusan selama 4 bulan yang dijatuhkan majels hakim , ke 4 terdakwa menerima, barang bukti berupa uang sebanyak 25 ribu rupiah disita untuk negara. (ficky)

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters