Kamis, 18 November 2010

warga di by pass belum miliki sertifikat tanah



Padang.- rencana pemerintah untuk membangun jalan by pass menjadi dua jalur, masih menyisakan berbagai persoalan. salah satunya adalah masalah sertifikat tanah milik warga. hingga kini warga yang berada di jalur by pass, banyak yang tidak memiliki sertifikat tanah, karena belum dikeluarkan oleh pemko padang. akibatnya bangunan tersebut tidak memiliki imb, dan dicap sebagai bangunan liar.

warga berharap, pemerintah segera menuntaskan persoalan ini, sebelum rencana pembangunan tersebut direalisasikan. pasalnya, dipastikan akan terjadi masalah terkait proses gantu rugi tanah warga.

rencana pembangunan jalur dua by pass tersebut dilontarkan pemerintah, sebagai salah satu jalur alternatif evakuasi bagi warga, terkait ancaman gempa dan tsunami di kota padang. (erick)

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters