Senin, 15 November 2010
pns yang shalat selasa, diizinkan libur
5:47 PM
Padang.- perbedaan pelaksanaan shalat idul adha antara muhammadiah dengan keputusan pemerintah pusat membuat masyarakat ikut terbagi dua. ada yang melaksanakan shalat pada hari rabu seusai dengan ketetapan pemerintah, namun ada juga yang melaksanakan shalat pada hari selasa seusai ketetapan ormas muhammadiyah. khusus bagi pns yang ingin melaksanakan shalat idul adha pada hari selasa, gubernur sumbar irwan prayitno, memberikan izin untuk libur.
irwan prayitno menyerahkan sepenuhnya kepada pns ntuk menentukan sendiri kapan ingin menunaikan shalat idul adha sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
November
(165)
-
▼
Nov 15
(9)
- pns yang shalat selasa, diizinkan libur
- tarikat naqsabandiyah gelar shalat hari raya id
- dprd sumbar kawal penerimaan cpns
- bkd jamin objektifitas tes wawancara
- debu by pass makin dikeluhkan warga
- ultah, the kmers peduli mentawai
- harga emas kembali naik
- alat pijat kayu, karya seni yang menyehatkan
- malam penggalangan dana mentawai
-
▼
Nov 15
(9)
-
▼
November
(165)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Padang .- jama’ah tarekat satariyah yang berada di kawasan pauh cupak tanga, baru melaksanakan shalat idul adha pada jumat pagi tadi...
-
PADANG.- Pendistribusikan bantuan gempa dan tsunami di Kepulauan Mentawai terus dilakukan oleh kapal 509 antasena. tidak menetunya cuaca...
-
Padang .- maraknya isu penculikan terhadap anak melalui short message service atau sms, serta pemberitaan dimedia masa, orang tua mulai...
-
PADANG, 08 Oktober 2010 . Mayat dan sepeda motor ini tergeletak di Jalan Bundo Kanduang pukul 11 siang. Mayat yang di ketahui bernama Devi ...
-
Padang .- meski menerima usulan walikota padang tentang pergantian nama kongres kebudayaan minang menjadi seminar kebudayaan minang, namu...
-
Padang .- meski menerima usulan walikota padang tentang pergantian nama kongres kebudayaan minang menjadi seminar kebudayaan minang, nam...

0 comments:
Posting Komentar