Kamis, 16 Desember 2010
kapolresta digugat praperadilankan
4:21 PM
Padang.- kartini, nenek berusia 62 tahun ini, didampingi pengacaranya poniman, di rencanakan mengajukan permohonan gugatan praperadilan kepada kapolresta padang. di rencanakan pengajuan tersebut akan di sampaikan kartini, ke kejaksaan negeri padang. namun sebelum melakukan tuntutan tersebut, kartini bersama pengacaranya berkonsultasi dengan lembaga hukum padang.
dalam diskusinya, kartini menjelaskan dirinya berani menuntut kapolresta pada karena telah mengeluarkan surat penghentikan penyilidikan, atau sp3, terkait kasus perampasan hak milik tokonya di kawasan lubuk buaya. menurut kartini bersama pengacaranya dan lbh, hal tersebut menyalahi aturan.
selain itu, kartini menyanangkan dalam surat sp3 tersebut, kartini di katakan telah meningal, sehingga hak kepemilikan kios tersebut jatuh ke orang lain.
sebelumnya kasus kartini yang menuntut pengembalian toko miliknya, telah di sp3kan oleh polresta melalui surat tertanggal 18 maret 2010. anehnya surat tersebut justru baru diberikan pada akhir oktober lalu. (ascha)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
PADANG.- Tanpa perlawanan dan tindakan kekerasan pemindahah pedagang Pasar Banda Buek berjalan mulus. Para pedagang ini melakukan pembongk...
-
Padang .- secara tiba tiba dua orang siswi sekolah menengah negeri 4 padang mengalami kerasukan. kedua sisiwi tersebut diduga mengalami...
0 comments:
Posting Komentar