Selasa, 09 November 2010

tiga terdakwa kasus ganja didakwa 12 tahun penjara






padang.- ketiga terdakwa hanya tertunduk malu, ketika jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan kasus narkotka senin siang di pengadilan negeri padang. ketiga terdakwa dibawa kemeja hijau setelah terbukti memiliki daun ganja kering seberat 15,56 kg,yang ditangkap diwilayah hukum poltabes padang pada sebelas agustus 2010 silam.

beni chandra, rinaldi yanto, iskandar muhamhad, merupakan warga andalas timur dan iskandar muhamad alias ijal merupakan warga lancok bungo kecam,atan palimbang kabupaten bereun aceh, ketiga terdakwa didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan pasal 111 ayat 2 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (ficky)

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters