Selasa, 09 November 2010
tiga terdakwa kasus ganja didakwa 12 tahun penjara
2:58 PM

padang.- ketiga terdakwa hanya tertunduk malu, ketika jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam persidangan kasus narkotka senin siang di pengadilan negeri padang. ketiga terdakwa dibawa kemeja hijau setelah terbukti memiliki daun ganja kering seberat 15,56 kg,yang ditangkap diwilayah hukum poltabes padang pada sebelas agustus 2010 silam.
beni chandra, rinaldi yanto, iskandar muhamhad, merupakan warga andalas timur dan iskandar muhamad alias ijal merupakan warga lancok bungo kecam,atan palimbang kabupaten bereun aceh, ketiga terdakwa didakwa jaksa penuntut umum dengan dakwaan pasal 111 ayat 2 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. (ficky)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
November
(165)
-
▼
Nov 09
(10)
- monumen perjuangan terbengkalai di tengah pasar
- mendagri tegur gubernur hal biasa, pks tak perlu i...
- anggota dprd sumbar belum kunjungi mentawai
- serangan balerang, ribuan ton ikan maninjau mati
- tiga terdakwa kasus ganja didakwa 12 tahun penjara
- irwan: perizinan bukan tugas saya
- gubernur setujui perpanjang masa tanggap darurat
- unp gelar open turnamen sepak takraw se-indonesia
- kopas plaza di revitalisasi
- kopas jadi plaza, pkl terancam direlokasi
-
▼
Nov 09
(10)
-
▼
November
(165)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Padang .- kesulitan untuk mendapatkan minyak solar tidak hanya di rasakan pengendara, tetapi juga dialami oleh nelayan. nelayan kebingung...
-
facri hamzah (ketua komisi 3) Padang .- reses masa persidangan tahap 2 tahun sidang 2010,2011, anggota komisi 3 dpr ri lakukan kunju...



0 comments:
Posting Komentar