Senin, 20 Desember 2010

pembunuh sopir angkot diciduk polisi


Padang.- nasrul efendi, warga pasir jambak  tersangka pembunuhan fadil sopir angkot pasar raya lubuk buaya pada minggu malam,  diciduk aparat kepolisian dikawasan pengambiran senin pagi. tersangka yang berpofesi sebagai pengamen dilapangan imam bonjol padang ini, diciduk dirumah teman tersangkai.
  
tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban karena dendam dipukul saat menolak menaiki angkot korban.aparat kepolsian hingga saat ini,  masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk menetukan apakah tersangka melakukan sendiri atau beramai-ramai.

tersangka bakal dijerat dengan pasal 338 junto 351 tentang menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman penjara minimal 15 tahun penjara. (erick)

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters