Senin, 08 November 2010
bupati mentawai ajukan perpanjangan masa tanggap darurat
5:58 PM
harmensyah (kepala bpbd sumbar) |
padang.- dimintanya perpanjangan masa tanggap darurat oleh bupati mentawai melalui surat yang ditujukan ke gubernur sumatra barat pada tanggal 6 november lalu, bpbd sumbar menyikapi bakal mempertimbangkan permintaan bupati kepulauan mentawai tersebut melalui rapat koordinasi dengan gubernur sumatra barat. permohonan bupati mentawai ini, tertulis masa tanggap darurat dimohonkan pada tanggal 8 november.
dalam surat tersebut, alasan permohonan perpanjangan karena belum ada ketetapan hunian sementara korban tsunami, cuaca buruk, dan lokasi pemukiman korban tsunami yang berpencar, serta tidak adanya ketersedian akses darat.
sementara itu, bpbd sumbar telah menganggarkan 1000 unit rumah hunian sementara untuk korban tsunami kepulauan mentawai. sementara terkait total dana yang akan di salurkan masih dalam tahap pembahasan denngan pemerintah provinsi dan pusat, serta masih menungu selesainya masa tangap darurat. (Erick)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
-
▼
2010
(409)
-
▼
November
(165)
-
▼
Nov 08
(8)
- korban gempa mentawai terus bertambah
- bupati mentawai ajukan perpanjangan masa tanggap d...
- hizbut tahrir tolak obama
- bkd jemput bola keputusan menpan terkait formasi cpns
- berkas lamaran cpns tertinggi masuk ke pt pos
- 6 desa di mentawai akan direlokasi
- kpu sumbar musnahkan berkas soal ujian cpns
- korban tsunami mentawai menjadi 447 orang
-
▼
Nov 08
(8)
-
▼
November
(165)
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Padang .- secara tiba tiba dua orang siswi sekolah menengah negeri 4 padang mengalami kerasukan. kedua sisiwi tersebut diduga mengalami...
-
Padang .- azhar latif, direktur utama perusahaan air minum daerah kota padang kembali memeenuhi panggilan kejaksaan tinggi sumatera bara...
-
Padang .- lembaga bantuan hukum padang selaku kuasa hukum dari pemohon kartini dalam kasus mem peradilkan kapoltabes padang dalam kasus...
-
dengan wajah lesu, mantan kapolres agam, akbp maulida gustina mendegarkan pembacaan vonis yang di bacakan oleh majelis hakim pengadilan ...
0 comments:
Posting Komentar