Senin, 18 Oktober 2010
300 Lebih Perintasan Di Jalur Rel KA Ilegal
12:28 PM
PADANG.- Meski sudah di tetapkan dalam peraturan undang-undang Nomor 23 tahun 2007, bahwa kawasan lalu lintas kereta api tak boleh diganggu gugat baik untuk pendirian bangunan maupun pembuatan jalan secara ilegal, namun kenyataannya hingga kini banyak masyarakat yang melanggar. Dari pengawasan dan pantau dilapangan tercatat sebanyak 300 kawasan perlintasan baru yang dibuka tanpa izin PT Kereta Api. Seperti yang terdapat di beberapa titik disepanjang jalur By Pass dan sebagian lagi di jalur Simpang Haru dan Tabing.
Manager opersaional Devi mengatakan, pembukaan jalan diperlintasan rel kereta api tanpa izin sangat beresiko besar pada kecelakaan, namun apabila terjadi resiko kecelakaan dikawasan tersebut PT KAI tak akan bertanggung jawab.
Perlintasan yang dibangun masyarakat tidak akan mendapat ijin dari PT KAI, pasalnya perusaahaan telah memiliki standar jarak ideal antara rumah dengan rel kereta api. (NINING)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
305,278
Followers
Banyak Dilhat
-
WASRIL (DANTON B POL PP KOTA PADANG) SATUAN POL PP PADANG KEMBALI MENGGELAR RAZIA PEKAT DI BEBERAPA TEMPAT HIBURAN MALAM KOTA PADA...
-
Padang .- menindaklanjuti laporan beberapa siswa yang mengadu ke polresta padang, jajaran kepolisian polresta padang amankan 8 orang ...
-
Padang .- demi menjaga keindahan dan kenyamanan kota padang, satuan polisi pamong paraja kembali melakukan penertiban terhadap pedagang...
-
H (TERSANGKA) KOMPOL DAENG (KAPOLSEK PAUH) KARENA SERING MENONTON FILM PORNO/ PEMUDA BERUSIA 17 TAHUN TEGA MENCABULI BALITA BERU...
-
Padang .- sudah minyak tanah yang langka, ditambah lagi tingginya harga beras di pasaran kian melambung, membuat warga yang ekonominya dibaw...
-
Rekap Terakhir PPK Kec. Pauh: 1. Emma Yohanna-Wahyu Iramana Putra : 1.261 suara 2. Mohammad Ichlas El Qudsi-Januardi Sumka : 3.086 suara 3....
0 comments:
Posting Komentar