Kamis, 02 Desember 2010
pelaku pembuhuh mahasiswa kedokteran disidang
5:55 PM
Padang.- dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi yang tinggal disekitar rumah korban. dalam kesaksian nya saksi melihat beberapa orang lekaki berdiri didepan pintu rumah korban.
kedua terdakwa yang disidang adalah randi dinata dan zio,jaksa mendakwa keduanya telah melanggar 4 pasal sekaligus yakni pasal 340, 338,339,351 k-u-h-p dengan ancaman penjara maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
Padang .- mulai dibangun sejak tahun 2007 lalu, pengerjaan masjid raya sumbar hingga kini masih terbengkalai. padahal pembangunan masjid in...
0 comments:
Posting Komentar