Kamis, 02 Desember 2010
pelaku pembuhuh mahasiswa kedokteran disidang
5:55 PM
Padang.- dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi yang tinggal disekitar rumah korban. dalam kesaksian nya saksi melihat beberapa orang lekaki berdiri didepan pintu rumah korban.
kedua terdakwa yang disidang adalah randi dinata dan zio,jaksa mendakwa keduanya telah melanggar 4 pasal sekaligus yakni pasal 340, 338,339,351 k-u-h-p dengan ancaman penjara maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
dengan wajah lesu, mantan kapolres agam, akbp maulida gustina mendegarkan pembacaan vonis yang di bacakan oleh majelis hakim pengadilan ...
-
Padang .- puluhan muslimah jamaah hizbut tahrir indonesia gelar unjuk rasa di halaman kantor dprd provinsi sumatra barat. dalam orasiny...
-
Padang .- beginilah kondisi rumah yang diprotes warga, karena mendapatkan dana bantuan gempa 2009. padahal rumah ini tidak pernah dihun...

0 comments:
Posting Komentar