Kamis, 02 Desember 2010

pelaku pembuhuh mahasiswa kedokteran disidang


Padang.- dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi yang tinggal disekitar rumah korban. dalam kesaksian nya saksi  melihat beberapa orang lekaki berdiri didepan pintu rumah korban.

kedua terdakwa yang disidang adalah randi dinata dan zio,jaksa mendakwa keduanya telah melanggar 4 pasal sekaligus yakni pasal 340, 338,339,351 k-u-h-p dengan ancaman penjara maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup.

mahasiswa jurusan kedokteran universitas baiturrahmah padang ini ditemukan tewas, di jalan ikan mas perumahan gando permai parak karakah, kecamatan padang timur, pada tanggal 24 juni 2010 silam. korban ditemukan pertama kali oleh teman kuliahnya dalam kondisi terikat dan tertutupi bantal.sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi lainya. (fikcy)

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters