Kamis, 02 Desember 2010
pelaku pembuhuh mahasiswa kedokteran disidang
5:55 PM
Padang.- dalam persidangan kali ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua orang saksi yang tinggal disekitar rumah korban. dalam kesaksian nya saksi melihat beberapa orang lekaki berdiri didepan pintu rumah korban.
kedua terdakwa yang disidang adalah randi dinata dan zio,jaksa mendakwa keduanya telah melanggar 4 pasal sekaligus yakni pasal 340, 338,339,351 k-u-h-p dengan ancaman penjara maksimal 30 tahun atau penjara seumur hidup.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
_______
_______
Followers
Banyak Dilhat
-
PADANG.- Tanpa perlawanan dan tindakan kekerasan pemindahah pedagang Pasar Banda Buek berjalan mulus. Para pedagang ini melakukan pembongk...
-
Padang .- dari 5 ribu 442 orang total peserta ujian calon pegawai ngeri sipil cpns lingkungan pemko padnag yang diuji dua pekan lalu, t...
0 comments:
Posting Komentar