Rabu, 22 Desember 2010

keterangan berbelit, hakim pn naik pitam



padang.- fahiron, hakim pengadilan negeri padang naik pitam mendegar keterangan saksi yang dinilai berbelit belit dan tidak sesuai dengan isi b a p yang ditanda tangani  nya sendiri. hal ini terjadi pada perseidangan pertama kasus pembunuhan terhadap junaidi warga parak lawaeh yang dibunuh oleh lima tersangka yng kesemua nya merupakan masih punya hubungan saudara.

junaidi tewas di tangan kelima terdakwa martan, fazil, adam, fauzan, dan beny, kelima terdakwa mengaku kesal karena diduga telah berselingkuh dengan dewi yang merupakan ibu 2 terdakwa. korban dibunuh dengan menggunakan senjatan tajam jenis sangkur dan hantaman benda tumpul.

terdakwa dinyatakan melanggar pasal 338 kuhp dengan pasal pembunuhan biasa dan diancam hukuman lima belas tahun penjara.persidangan dilanjtkan tanggal 11 januari mendatang dengan agenda mendegarkan keterangan saksi lain nya. (ficky)

0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters