Kamis, 04 November 2010

Selewengkan Bantuan, Diancam Hukuman Mati


PADANG.- peringatan bagi mereka yang berniat menyelewengkan bantuan kemanusiaan. jika masih nekat menggelapkan bantuan bencana, maka pelaku dapat diancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. hal tersebut mengacu kepada tiga undang-undang yang bisa menjerat pelaku penggelapan bantuan. yakni undang- undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, undang- undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999, dan kuhp pasal 372 tentang penggelapan.

setiap bantuan bencana yang masuk nantinya akan diaudit oleh kpk selambat-lambatnya tiga bulan pasca masa tanggap darurat berakhir. lbh menghimbau aparat penegak hukum dan masyarakat sama-sama mengawasi penerimaan dan pendistribusian bantuan bencana.

Ardisal (Sekretaris LBH Padang)
untuk itu dibutuhkan pengawasan ekstra ketat dari pemerintah, sehingga bantuan memang sampai pada masyarakat yang dibutuhkan. saat ini bantuan ke mentawai, terus mengalir dari berbagai pihak, baik dalam, maupun luar negeri. (FADIL)


0 comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

_______

_______

Followers

Banyak Dilhat

_______

free counters